JAKARTA — Fraksi PKS DPR RI menegaskan komitmennya mengawal implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan sisa kuota internet agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS, Mahfudz Abdurrahman, menekankan bahwa sisa kuota yang telah dibeli pelanggan tidak semestinya kehilangan manfaat hanya karena masa berlaku paket berakhir. Hal tersebut disampaikan Mahfudz dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Menurut Mahfudz, Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi. Di tengah semakin besarnya ketergantungan masyarakat terhadap internet untuk kebutuhan komunikasi, pendidikan, pekerjaan, hingga aktivitas ekonomi, kepastian atas manfaat layanan yang telah dibayar menjadi hal yang perlu dijamin.
Mahfudz menilai putusan tersebut harus dipahami sebagai penguatan hak masyarakat atas layanan telekomunikasi yang telah mereka beli. Karena itu, implementasinya tidak cukup hanya berhenti pada perubahan aturan administratif, tetapi harus memastikan konsumen benar-benar dapat memanfaatkan sisa kuota yang dimilikinya.
Dalam putusannya, MK memberikan arah agar penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Perlindungan tersebut dapat diwujudkan melalui berbagai mekanisme, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional.
“Jangan sampai semangat perlindungan konsumen hanya berhenti di atas kertas. Yang paling penting adalah masyarakat sebagai pengguna benar-benar merasakan haknya dan dapat menggunakan sisa kuota yang telah dibayarkan,” ujar Mahfudz.
Karena itu, Mahfudz mendorong pemerintah bersama penyelenggara telekomunikasi menyusun mekanisme pelaksanaan yang jelas, transparan, dan mudah dipahami masyarakat. Informasi mengenai hak pelanggan serta pilihan perlindungan terhadap sisa kuota juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar penerapan kebijakan tersebut tidak justru menghadirkan biaya tambahan yang membebani pelanggan. Menurutnya, perlindungan konsumen harus dirasakan secara nyata dan tidak boleh berubah menjadi skema baru yang pada akhirnya merugikan masyarakat.
Di sisi lain, Mahfudz menilai implementasi putusan MK tetap perlu memperhatikan keberlangsungan industri telekomunikasi dan kualitas layanan. Dengan demikian, kebijakan yang diterapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepastian usaha penyelenggara dan perlindungan hak konsumen.
Mahfudz berharap pelaksanaan putusan MK menjadi momentum untuk membangun hubungan yang lebih adil antara penyedia layanan telekomunikasi dan masyarakat sebagai pengguna. Menurutnya, perlindungan terhadap sisa kuota internet merupakan bagian dari upaya menghadirkan layanan publik yang lebih berpihak kepada konsumen di era digital.
Sumber: Fraksi PKS DPR RI, September 2026


Leave a Reply